Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minsel

Terkait BLT Dandes, Hukum Tua Dilematis Dengan Aturan Sejumlah Kementrian, Ini Saran PMD Minsel

Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (Dandes) merupakan amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Altin Sualang 

Padat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.

BERIKUT ini Prediksi Akhir Pandemi Covid-19 dari Beberapa Negara, Termasuk Indonesia

"Misalnya pembersihan drainase, pemeliharaan sumber mata air, jaringan air bersih, pemeliharaan jalan, jembatan, lahan pekuburan atau aset desa lainnya," katanya.

 Akan ada pengurangan dana desa berdasarkan PMK 35/2020 dan pengurangan ADD bagi desa akibat dari berkurangnya DAU bagi kabupaten, sehingga desa wajib melakukan APBDES-P untuk penyesuaian tersebut.

Untuk mengantisipasi proses APBdes-P yang panjang, khusus untuk anggaran covid19, desa dapat melakukan perubahan anggaran mendahului perubahan APBdes tetapi tetap melibatkan BPD dengan penetapan berita acara dan kesepakatan bersama, yang kemudian proses tersebut ditampung dalam APBdes-P.

"Yang terakhir, lama kondisi daerah masih berstatus siaga, desa tidak bisa menganggarkan sembako untuk masyarakat. Karena anggaran yang dimungkinkan untuk status siaga adalah anggaran kegiatan pencegahan," pungkas dia.

PDP Covid-19 di Kabupaten Minahasa Menurun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved