Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minsel

Terkait BLT Dandes, Hukum Tua Dilematis Dengan Aturan Sejumlah Kementrian, Ini Saran PMD Minsel

Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (Dandes) merupakan amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Altin Sualang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (dandes) merupakan amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ini merujuk pada Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Namun salah satu hukum tua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengaku masih dilema terkait BLT dandes. Hukum tua yang meminta namanya disimpan ini menuturkan, aturan ini dirasa belum sejalan atau tumpang tindih dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Misalnya saja kata dia, di dalam aturan Kemendagri, pemerintah desa dilarang melakukan perubahan APBDes. Tapi dia Kemendes PDTT bisa melakukan beberqpa perubahan terkait BLT dandes.

Inilah Data Jumlah Keluarga Penerima Bantuan Sosial Tunai di Kabupaten Minahasa

"Belum lagi tumpang tindih dengan aturan dari Kementrian Keuanagan dan ada juga aturan dari KPK. Saya rasa ini membuat kami dilematis," katanya.

Memang dia sudah menyiapkan BLT dandes tapi akan menunggu aturan baku dari pemerintah pusat supaya tak salah melangkah. "Dana BLT dandes sudah ada di rekening dan siap disalurkan," ujar hukumtua ini.

Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Minsel Altin Sualang belum lama ini sedikit memberi saran. Setelah dia mendalami Peraturan Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Mendagri RI, Ada beberapa saran kepada kepala desa (hukum tua) yang mungkin bisa menjadi rujukan.

Kesaksian Pasien Covid-19 Sembuh, Hari ke-7 Tuhan Bebaskan Saya dari Kecemasan, Mujizat Itu Nyata

"Tapi perlu dipahami juga berbagai karakteristik desa yang berbeda-beda sangat memungkinan penerapan di tiap desa akan berbeda-beda pula," kata lulusan STPDN ini.

Hukum tua harus memahami bahwa BLT dandes hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19. Jangan paksakan BLT dandes untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.

Dari teori kebijakan publik yang pernah dipelajari, sangat jarang terjadi ada satu kebijakan pemerintah yang bisa memuaskan 100 persen masyarakat, untuk itu pemimpin harus bijak mengambil keputusan dengan resiko paling kecil.

Semua desa wajib menganggarkan BLT dandes. Karena desa yang tidak menganggarkan BLT dandes akan dipotong pada DD pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020

Tribun Manado-Bank SulutGo Gelar Lomba Vlog Keseharian Seorang Ibu di Rumah, Hadiah Jutaan Rupiah

BLT dandes dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk dandes diatas Rp 1,2 miliar

"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah Bisa," kata dia.

Lanjut mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini melanjutkan penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).

 Mekanisme penyaluran BLT dandes diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved