Update Virus Corona Sulut
Lawan Virus dengan Mapalus
Epidemi Covid-19 sudah tersebar di 34 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga di Sulawesi Utara
Penulis: Ivan Rinaldi Luntungan SE MM
- Adalah anggota Komisi Polhukam (Politik Hukum dan Ham) Persekutuan Gereja2 di Indonesia (PGI)
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Epidemi Covid-19 sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia di 34 Provinsi, di mana data untuk seluruh Indonesia pada tanggal 25 April 2020, dikonfirmasi yang terkena 8.607 Jiwa, sembuh 1.042 jiwa, meninggal Dunia 720 jiwa.
Termasuk juga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkena dampak tersebut, data di Sulut dikonfirmasi yang terkena 36 jiwa, sembuh 5 jiwa, meninggal dunia 3 jiwa.
Saat ini ada berapa wilayah di Indonesia baik tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten sudah melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor dan wilayah lain di Indonesia.
PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kita ketahui bersama epidemi Covid-19 ini penyebaranya sangat cepat, oleh karena itu perlu kewaspadaan dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Presiden Jokowi sendiri telah menetapkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 yang cepat dan meluas ke seluruh dunia berdampak pada pertumbuhan ekonomi global.
Perekonomian global 2020 diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini birisiko mengalami penurunan. Pada skenario berat menjadi 2,3 persen dan menjadi negatif 0,4 persen pada skenario sangat berat. Pelemahan perekonomian akan berdampak pada rumah tangga, UMKM, korporasi, dan sektor keuangan.
Yang menjadi sangat berat adalah dampak pada rumah tangga yaitu ancaman kehilangan pendapatan dan penurunan daya beli masyarakat.
Dapat dibayangkan jika dampak yang ditimbulkan Covid-19 ini tidak saja terkait dengan kesehatan namun juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup, banyak orang terancam kehilangan pekerjaan.
Demikian juga dampak pada UMKM yaitu terganggunya kemampuan pemenuhan kewajiban kredit sehingga meningkatkan kredit macet (NPL) secara signifikan yang berpotensi semakin memperburuk perekonomian.
Gangguan aktivitas bisnis akan menurunkan kinerja bisnis dan pemutusan hubungan kerja. Kemudian memburuknya aktivitas ekonomi akan menularkan pada sektor keuangan.
Juga tidak terhindarkan sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan berpotensi mengalami persoalan likuiditas dan insolvensi atau seseorang atau badan tidak mampu membayar utang tepat waktu.
Selain itu, nilai tukar mata uang berpotensi mengalami depresiasi, arus modal keluar (capital flight) dan volatilitas pasar keuangan.