Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua DPRD Ditangkap KPK karena Kerap Mangkir

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu petugas kepolisian menangkap tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews
Aries HB ditangkap KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu petugas kepolisian menangkap tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Perlu Terobosan Atasi Kejenuhan Siswa: Belajar dari Rumah Dinilai Tidak Efektif

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/4). Alex menjelaskan, Aries AB dan Ramlan Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020. Keduanya diduga turut menerima suap dari pemilik PT Enra Sari Okto Robi Fahlevi terkait 16 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasua suap dari Okto Robi Fahlevi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 September 2019.

"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," terang Alex.

Namun, Aires HB dan Ramlan Suryadi memilih mangkir kendati sudah dlakukan pemanggilan sebanyak dua kali, yakni 17 dan 23 April lalu. Oleh karena itu, KPK melakukan upaya paksa dengan menangkap keduanya di rumah masing-masing di Palembang pada Minggu pagi lalu.

"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.

Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Terekam CCTV saat Curi Pakaian

Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi ditahap penyidik KPK usai dilakukan pemeriksaan di kantor KPK. Keduanya ditahan di sel terpisah di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1, Jakarta.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2 September 2019 lalu. Saat itu, KPK menangkap empat orang dan mengamankan barang bukti uang 35 ribu dolar Singapura.

Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima suap. Lalu, pemilik PT Erna Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus ini bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap 35 ribu dolar Singapura, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Kepada Aries HB, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019. "Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," terang Alex. Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar.

Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019. "(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," ujar Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Kegiatan Judi Sabung Ayam di Minahasa Utara

Siram Bupati Hingga DPRD

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved