Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Kegiatan Judi Sabung Ayam di Minahasa Utara

Timsus Maleo Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara kembali membongkar kasus perjudian jenis sabung ayam

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Rhendi Umar
istimewa
Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Kegiatan Judi Sabung Ayam di Minahasa Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Timsus Maleo Kepolisian Daerah ( Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali membongkar kasus perjudian jenis sabung ayam.

Timsus Maleo Unit 3 yang dipimpin oleh Aiptu Varry Kowaas telah membongkar kegiatan perjudian jenis sabung ayam pisau yang bertempat di Perumahan Viola, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (26/4/2020) pukul 15.42 Wita.

Kegiatan pembongkaran kasus perjudian tersebut mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial AW (37) dan JT (54) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kalawat.

"TKP di Perumahan Viola Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut pada hari Minggu sekitar pukul 15.42 Wita," kata Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (27/4/2020) malam.

Lanjutnya, kronologis penangkapan berawal Timsus Maleo Unit 3 telah mendapatkan informasi terkait adanya perjudian sabung ayam dengan TKP di Perumahan Viola, Kececamtan Kalawat, Kabupaten Minut.

"Kemudian Timsus menangkap 2 orang pelaku perjudian beserta barang bukti berupa 3 ayam dan 5 unit ranmor (milik pelaku-pelaku) selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Pungkasnya, tindakan kepolisian ialah merespon laporan masyarakat, mendatangi TKP membubarkan TKP perjudian.

Selain itu, juga mengamankan orang-orang yang diduga melakukan perjudian dan mengamankan barang bukti.

(Tribunmanado.co.id/Dewangga Ardhiananta)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved