Ketua DPRD Ditangkap KPK karena Kerap Mangkir
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu petugas kepolisian menangkap tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan anak buahnya, Elfin Muhtar selaku penerima suap, serta Robi Okto Fahlevi selaku pemberi suap, telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Robi Okta divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan dan telah dituntut 7 tahun penjara. Adapun anak buah Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar, selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim yang menjadi perantara suap dituntut 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan Robi Okto Fahlevi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwakan Robi memberikan sejumlah uang kepada ketua dan 22 anggota DPRD hingga bupati dan wakil bupati Muara Enim. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan milik Robi Okto mendapatkan 16 paket proyek pengerjaan di Dinas PUPR Muara Enim.
Saat persidangan, Robi Okto Fahlevi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp130 Miliar.
Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek. Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim
Selain uang 35 ribu dolar AS, KPK menduga Ahmad Yani pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten. Ahmad diduga menerima uang 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar. (Tribun network/ilh/coz)