Update Virus Corona Indonesia
Warga Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Pada Pukul 21.00 - 04.00 WIB, Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.
“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.
3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
4. Warung hanya layani pesan antar
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.
Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.
5. Ancaman pidana
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
6. Ada 21 titik cek poin
