Update Virus Corona Indonesia
Warga Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Pada Pukul 21.00 - 04.00 WIB, Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akan ada jam malam. Saat sudah diterapkan maka warga akan dilarang beraktivitas pada jam tersebut.
Inilah aturan lengkap PSBB yang akan diterapkan di Sidoarjo.
Rencananya akan segera diberlakukan.
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:
1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB
“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,
“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
2. Dilarang salat tarawih di masjid
Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.