Jakarta Hari Ini
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Puluhan Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang
Ada 53 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) telah dipindahkan ke GOR Tanah Abang. Sebelumnya mereka tidur di emperan Pasar Tanah Abang.
“Hasilnya, ada tujuh toko mebel sudah menaati aturan tutup sementara."
"Tapi ada empat toko lainnya masih buka,” kata Arifin, Selasa (21/4/2020).
Toko-toko yang kedapatan masih beroperasi itu kemudian ditutup sementara, dengan ditandai penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.
“Kami tutup sementara secara humanis dan tegas,” ujar Arifin.
Selain itu, penyisiran bersama TNI-Polri juga menyasar Pasar Koja Baru.
Petugas memantau aktivitas jual beli dengan mengedepankan jaga jarak hingga penggunaan masker.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Tertib jaga jarak antrean, mengimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang."
"Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," jelasnya.
Arifin juga meminta jajarannya tetap melakukan patroli dan memberi edukasi kepada warga tentang pencegahan penyebaran COVID-19 secara humanis dan tegas.
"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM, pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar, agar tertib menaati aturan PSBB ini," tutur Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Kontrakan Imbas PSBB, Puluhan PMKS Tidur di Emperan Pasar Tanah Abang,
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dampak PSBB di Jakarta, Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang Tak Bisa Bayar Kontrakan,