Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Puluhan Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang

Ada 53 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) telah dipindahkan ke GOR Tanah Abang. Sebelumnya mereka tidur di emperan Pasar Tanah Abang.

Wartakotalive/Joko Supriyanto
Kondisi terkini Pasar Tanah Abang yang ditutup Perumda Pasar Jaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 mulai Jumat (27/3/2020) hinggal 5 April 2020. 

Selain ruko beberapa tempat kuliner yang melanggar pun juga diberikan surat teguran oleh petugas satpol pp, sebab ditempat kuliner tersebut, pemilik masih menyedikan kursi dan bangku, meski mereka beralasan hanya melakukan take away.

Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan jika giat yang dilakukan ini untuk memonitor kepatuhan masyarakat di PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan.

Untuk itu di PSBB tahap kedua kali ini pihaknya tak lagi melakukan himbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel.

"Jadi PSBB kedua ini kami melakukan semacam teguran berupa surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB," kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).

Dikatakan Gatra, jika pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.

Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas, dan 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran.

"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.

Sedangkan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran.

"Ya kedepan mereka jika melanggar akan kami segel, karena ini teguran tertulis yang kami berikan, selanjutnya kalo membandel akan kami segel," kata Darwis..

Darwis mengatakan jika PSBB tahap kedua ini bukan lagi sosialisasi kepada masyarakat melainkan tindakan teguran ataupun pemberian sanksi penyegelan seperti yang telah dilakukan.

"Jadi PSBB tahap kedua ini buka sosialisasi tapi ini masa penindakan, sehingga seperti teguran tertulis yang sudah kami lakukan dan kedua penyegelan," ucapnya. (JOS)

4 Toko di Koja Dipaksa Tutup Sementara karena Masih Buka saat PSBB

Sedikitnya empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kedapatan melanggar aturan karena masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Empat toko yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan tersebut, kemudian ditutup sementara, ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya memantau langsung pelaksanaan aturan PSBB dengan menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved