Tidak Ada Penerbangan di Bandara Samrat
Calon Penumpang Protes Kemenhub: Batal 70 Penerbangan dari Manado
Calon penumpang pesawat di Bandara Sam Ratulangi kecewa. Mereka tak bisa bepergian setelah keluar kebijakan nasional
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulut, Renhard Ronald menyebutkan, Permenhub ini merupakan implementasi kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Sudah keluar Permenhub nomor 25, kita tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya," ujar dia.
Peraturan ini mengatur soal transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Secara umum, ada 3 situasi soal Covid-19 yang melarang masuk keluar transportasi. "Jadi ini berlaku bagi wilayah yang ditetapkan PSPB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), wilayah Jabodetak dan zona merah," kata dia.
Di Sulut, belum ada daerah ditetapkan PSPB, namun dia mengatakan, masih harus koordinasi dengan Pemprov soal daerah zona merah dalam cakupan provinsi maupun kabupaten dan kota. "Kita mau koordinasi dulu, soal pemetaan zona merah mencakup kabupaten kota, nanti petunjuk dari Pemprov," ujar dia.
Hal ini penting, karena namanya mudik biasanya perjalaman antarkabupaten, kota atau provinsi. Sederhananya misalnya kabupaten A ditetapkan zona merah maka tidak bisa memberangkatkan transportasi dari kabupaten A ke kabupaten B.

Prof dr Boetje Moningka
Pengamat Kesehatan
Disiplin Physical Distancing
Penutupan bandara dan pelabuhan untuk mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulut dinilai tidak efisien.
Penutupan bandara dan pelabuhan ini, sudah terlambat. Sebab semenjak ditetapkannya Manado sebagai kota transmisi lokal Covid-19, penutupan bandara dan pelabuhan, sudah sangat terlambat. Sebab penyebaran saat ini, sudah tidak lagi dari luar namun terjadi dari dalam Sulut.
Sehingga langkah ini, sudah terlambat. Namun masih ada harapan, yakni dengan disiplin penerapkan social dan physical distancing, maka akan dapat meminimalisir penyebaran, sembari menunggu vaksin.
Pemerintah untuk segera mengadakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR). Sebab ketidakakuratan diagnosa, menjadi salah satu momok yang menakutkan dan merugikan masyarakat. (fis/ndo/drp/ryo)