Virus Corona
Di Tengah Pandemi Corona, Berikut Ini Deretan Investasi Laris Manis
Hal yang tak dapat dimungkiri bahwa perekonomian global, termasuk Indonesia, tengah bergejolak lantaran gempuran pandemi
Adapun keringanan tersebut berlaku untuk sistem pembayaran KPR Express dan tunai. Namun, besaran keringanan bakal berbeda tiap periodenya.
Periode pertama pada 22 Maret–30 Juni 2020, misalnya. Pada periode ini konsumen bisa menikmati keringanan lebih besar, yakni 15 persen jika membayar lewat KPR Express dan 20 persen untuk pembayaran tunai.
Sementara itu, pada periode kedua yang digelar pada 1 Juli–30 September 2020, besaran keringanan untuk masing-masing sistem pembayaran menjadi 10 persen dan 15 persen.
Terakhir, pada periode ketiga pada 1 Oktober–31 Desember 2020, konsumen hanya mendapat keringanan harga sebesar 5 persen dan 10 persen.
Dengan segala skema tersebut, ini berarti makin cepat belinya, makin besar dibayarinnya. Belum lagi adanya tambahan cash back Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku pada setiap periode.
Jika Anda tertarik, tak ada salahnya kunjungi tautan ini atau hubungi nomor telepon 02153159000 untuk informasi lebih lanjut.
• 49 Perusahaan Masih Beroperasi atas Izin Kemenperin Disaat PSBB
2. Emas
Dilansir Kontan, Selasa (31/3/2020), emas menjadi instrumen investasi paling bersinar dan mendapat cuan selama kuartal pertama 2020. Bahkan, prediksinya akan terus dilirik jika ketidakpastian ekonomi akibat wabah masih berlanjut.
Sama seperti properti, logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi yang juga terbilang aman karena minim risiko.
Hal tersebut dilihat dari harga emas yang relatif stabil, malahan cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga Anda akan mendapatkan keuntungan lebih tinggi ketika menjualnya kembali.
Emas juga menjadi jenis investasi yang paling liquid alias mudah dicairkan kapan saja, sehingga memudahkan Anda ketika tengah menghadapi situasi darurat.
Meski begitu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada logam mulia, Anda perlu mempertimbangkan dua hal.
Pertama, harga jual dan buyback–nilai yang berlaku ketika Anda menjual kembali emas kepada gerai logam mulia. Kedua, jangka investasi.
Menilik berita Kompas.com, Kamis (16/4/2020), harga jual emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) per hari itu berada di angka Rp 939.000 per gram dengan nilai buyback Rp 837.000.
• Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Kalbar Ditangkap Polisi
Bila merujuk data tersebut, maka begini ilustrasinya.
Anda membeli emas pada siangnya, tapi dalam beberapa saat kemudian harus menjualnya kembali lantaran kebutuhan mendesak, maka akan ada selisih cukup besar antara harga jual dan harga buyback.