Update Virus Corona Indonesia
49 Perusahaan Masih Beroperasi atas Izin Kemenperin Disaat PSBB
Dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyebutkan, ada 49 perusahaan yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
TRIBUNMANADO, BEKASI - Dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyebutkan, ada 49 perusahaan yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah itu. Namun perusahaan itu beroperasi atas izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 telah menetapkan larangan bagi perusahaan beroperasi selama PSBB kecuali 11 sektor yang diperbolehkan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
• 44 Poster Ramadhan 1441 H dan 50 Ucapan untuk Dibagikan ke Medsos WA, IG, FB, dan Twitter
“Masih ada 49 yang beroperasi. Ini di luar pengecualian beberapa sektor yang diperbolehkan ya,” ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Kamis (23/4/2020).
Namun Ika mengatakan, 49 perusahaan yang diperbolehkan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut berada di sektor industri strategis.
“Ya rata-rata yang diizinkan yang perusahaannya industri strategis,” ucap dia.
• Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Kalbar Ditangkap Polisi
Ika mengatakan, perusahaan yang masih beroperasi itu akan terus diawasi pemerintah, terutama terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja. Para pekerja misalnya harus mengenakan masker, sarung tangan, dan menerapkan physical distancing saat bekerja.
Pihak Pemkot Bekasi juga mewacanakan untuk melakukan rapid test terhadap karyawan yang perusahaannya masih beroperasi.
“Rencananya dilakukan rapid test secara acak ke pegawai perusahaan tersebut," kata dia.
• Donal Trump Ancam Tembak Kapal Iran: Kesalahan adalah Kesalahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "49 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB di Bekasi atas Izin Kemenperin"