Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PAW Harun Masiku

Ketua KPU Beberkan Saeful Bahri Kirim Surat ke KPU, Pengajuan PAW Harun Masiku Tak Bisa Diwujudkan

Arief Budiman mengatakan Saeful Bahri mengirim surat ke KPU untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews
Ketua KPU Arief Budiman 

“Berdasarkan dokumen yang sudah ditetapkan KPU sampai selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi tidak ada perubahan dokumen. Artinya masih sama persis dengan apa yang dikatakan rekapitulasi suara nasional 21 Mei,” kata dia.

“Jadi, berdasarkan ketentuan itu tidak mungkin dilakukan perubahan karena akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemiluan,”

Terakhir, selain persoalan substansi hasil Pemilu yang sudah ditetapkan, dia menambahkan, secara prosedur mekanisme PAW yang diajukan PDI Perjuangan itu tidak terpenuhi.

“Prosedur PAW itu harusnya diajukan partai poitik kepada pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR sampaikan ke KPU, kemudian KPU memberikan informasi caleg peraih suara terbanyak,” tambahnya.

“Kemudian, KPU memberikan informasi itu kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan ke presiden untuk dibuatkan Surat Keputusan pemberntian dan pengangkatan yang baru,”.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Prosedur Pengajuan PAW Harun Masiku Bertentangan dengan Aturan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved