Kasus PAW Harun Masiku
Ketua KPU Beberkan Saeful Bahri Kirim Surat ke KPU, Pengajuan PAW Harun Masiku Tak Bisa Diwujudkan
Arief Budiman mengatakan Saeful Bahri mengirim surat ke KPU untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pada 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia, calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Namun dua bulan setelahnya, tepatnya pada 6 Desember 2019 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menjadi saksi pada kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2020). Arief Budiman tidak hadir ke ruang sidang.
Dia memberikan keterangan melalui teknologi teleconference.
“Pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat DPP PDI Nomor 224 tanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran Fatwa Mahkamah Agung,” kata Arief.
“Pada pokonya memohon KPU melaksanakan penggantian antar waktu Rizeky Aprilia dapil Sumsel I. Berdasarkan surat tersebut diminta PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku,”.
Setelah menerima surat itu, pihak KPU RI membalas surat itu pada tanggal 7 Januari 2020.
Dia menjelaskan, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dia mengungkapkan penolakan itu karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami menjawab melalui surat tanggal 7 Januari 2020,” ujar Arief.
Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa KPU RI menolak permohonan tersebut.
Pertama, kata dia, KPU RI sudah menetapkan perolehan suara untuk masing-masing partai politik dan masing-masing calon anggota legislatif pada 31 Agustus 2019.
“Perubahan perolehan suara hanya bisa disengketakan melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau ada perubahan perolehan suara itu sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Alasan kedua, dia melanjutkan, cara menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.