Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PAW Harun Masiku

Ketua KPU Beberkan Saeful Bahri Kirim Surat ke KPU, Pengajuan PAW Harun Masiku Tak Bisa Diwujudkan

Arief Budiman mengatakan Saeful Bahri mengirim surat ke KPU untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews
Ketua KPU Arief Budiman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pada 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia, calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Namun dua bulan setelahnya, tepatnya pada 6 Desember 2019 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menjadi saksi pada kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2020). Arief Budiman tidak hadir ke ruang sidang.

Dia memberikan keterangan melalui teknologi teleconference.

“Pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat DPP PDI Nomor 224 tanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran Fatwa Mahkamah Agung,” kata Arief.

“Pada pokonya memohon KPU melaksanakan penggantian antar waktu Rizeky Aprilia dapil Sumsel I. Berdasarkan surat tersebut diminta PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku,”.

Setelah menerima surat itu, pihak KPU RI membalas surat itu pada tanggal 7 Januari 2020.

Dia menjelaskan, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dia mengungkapkan penolakan itu karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami menjawab melalui surat tanggal 7 Januari 2020,” ujar Arief.

Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa KPU RI menolak permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, KPU RI sudah menetapkan perolehan suara untuk masing-masing partai politik dan masing-masing calon anggota legislatif pada 31 Agustus 2019.

“Perubahan perolehan suara hanya bisa disengketakan melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau ada perubahan perolehan suara itu sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Alasan kedua, dia melanjutkan, cara menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Berdasarkan dokumen yang sudah ditetapkan KPU sampai selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi tidak ada perubahan dokumen. Artinya masih sama persis dengan apa yang dikatakan rekapitulasi suara nasional 21 Mei,” kata dia.

“Jadi, berdasarkan ketentuan itu tidak mungkin dilakukan perubahan karena akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemiluan,”

Terakhir, selain persoalan substansi hasil Pemilu yang sudah ditetapkan, dia menambahkan, secara prosedur mekanisme PAW yang diajukan PDI Perjuangan itu tidak terpenuhi.

“Prosedur PAW itu harusnya diajukan partai poitik kepada pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR sampaikan ke KPU, kemudian KPU memberikan informasi caleg peraih suara terbanyak,” tambahnya.

“Kemudian, KPU memberikan informasi itu kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan ke presiden untuk dibuatkan Surat Keputusan pemberntian dan pengangkatan yang baru,”.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Prosedur Pengajuan PAW Harun Masiku Bertentangan dengan Aturan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved