THR
INFO Pencairan THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020
banyak perusahaan swasta mengaku tidak mampu membayarkan kewajibannya kepada karyawan seperti salah satunya pembayaran uang tunjangan hari raya (THR).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona di Indonesia membuat banyak perusahaan di Indonesia menghadapi kesulitan keuangan.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan swasta mengaku tidak mampu membayarkan kewajibannya kepada karyawan seperti salah satunya pembayaran uang tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya perusahaan swasta, perusahaan BUMN, pemerintahaan mulai dari pusat hingga daerah juga memiliki masalah yang sama.
Saat ini pemerintah tengah merencanakan beberapa skema ke depan terkait pembayaran uang THR untuk para pegawai.
Berikut adalah skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri".
• Berikut Rincian Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran 2020 Kali Ini
1. THR PNS dan TNI/Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020.
Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Hal ini menjadi imbas dari langkah pemerintah yang memberikan intensif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.