Update Virus Corona Indonesia
Napi yang Dibebaskan karena Virus Corona Kembali Beraksi, Nugroho Duga Mereka Terhimpit Ekonomi
Belasan narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19, kembali beraksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Belasan narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19, kembali beraksi.
Ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui
program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Setelah pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang
Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho
Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.
Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.
"Kami juga sedang pusing."
"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.
Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."
"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.
Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.