Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Napi yang Dibebaskan karena Virus Corona Kembali Beraksi, Nugroho Duga Mereka Terhimpit Ekonomi

Belasan narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19, kembali beraksi.

Editor: Alexander Pattyranie
buildingsmedia.com
Ilustrasi Penjara Mengerikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Belasan narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19, kembali beraksi.

Ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui

program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Setelah pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang 

Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho

Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.

Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing."

"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.

Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."

"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.

Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved