Update Virus Corona Indonesia
Napi yang Dibebaskan karena Virus Corona Kembali Beraksi, Nugroho Duga Mereka Terhimpit Ekonomi
Belasan narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona/Covid-19, kembali beraksi.
Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional."
"Saya rasa sebaliknya."
"Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan)."
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

ilustrasi penjara 2 (snopes.com)
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.
Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.
Berikut ini sejumlah kasusnya:
Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup
Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.