Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Warga Kakaskasen Dijadikan Status PDP, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh mengatakan jenazah pasien Emy Worang tersebut dinaikan status PDP

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Pemakaman Oma Emy Worang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Terkait status Emy Worang (78), warga Kelurahan Kakaskasen satu Kecamatan Tomohon Utara, yang meninggal dan dimakamkan menggunakan protap penanganan jenazah covid-19 langsung ditanggapi pihak Pemerintah Kota Tomohon.

Melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh mengatakan jenazah pasien tersebut dinaikan status PDP.

Hal ini menurut Yelly, sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dr Steven Dandel, bahwa sesuai dengan protokol yang baru semua orang dengan sakit apapun atau tidak adanya riwayat perjalanan, dan masuk ke RSUP Kandou tetap discreening dengan foto thorax.

Sehingga apabila foto thorax menggambarkan bahwa yang bersangkutan ada peradangan paru. Maka pasien itu akan ditetapkan sebagai PDP.

Oma Emy Meninggal setelah Ditabrak Mobil, Pemakaman Pakai Protap Penanganan Jenazah Covid-19

"Dari hasil foto thorax didapati gambaran foto yang menunjukkan bahwa Pasien mengalami Pneumonia Viral. Sesuai kriteria dan melalui SOP, Pasien diberikan status PDP," jelas Yelly.

Adapun pasien tersebut meninggal pada kurang lebih pukul 7 malam, Rabu (15/4/2020), ditangani menggunakan protokol penanganan jenazah Covid-19.

Selanjutnya jenazah tiba di pemakaman pukul 02.00 dinihari dan proses pemakaman dilakukan sampai kurang lebih pukul 04.00 subuh.

Wawali Manado Mor Bastiaan Berikan Masker Kepada Tukang Ojek

"Di lokasi pemakaman dikoordinasi langsung oleh pemerintah Kota Tomohon, Asisten Satu Toar Pandeirot, pemerintah kelurahan setempat, Dinkes, Kepolisan, Koramil, BPBD, Pol PP," terang Yelly.

Tapi karena keterbatasan APD yang hanya diperuntukkan bagi empat orang, hal ini sangat membuat pelaksanaan pemakaman, meskipun selesai dengan baik tidak maksimal, hanya sesuai kemampuan empat petugas ini.

Sementara waktu pemakaman pada dini hari. Jam 04.00 subuh, sebagai manusia biasa ke-empat petugas dengan APD ini memiliki batas kemampuan dan harus berhenti kemudian memutuskan nanti akan dimaksimalkan pagi hari.

Donald Trump Akan Longgarkan Lockdown di Negaranya, Sebut Virus Corona di AS Sudah Lewati Puncak

"Tenaga lain yang ingin membantu tapi tidak menggunakan APD tidak direkomendasikan oleh Dinkes," ungkap Yelly.

Tambahnya, pagi hari keluarga lebih dulu tiba di pekuburan dari pada petugas dan pemerintah.

Sehingga membuat keluarga kecewa dengan pekerjaan pemakaman yang kurang maksimal.

Keinginan Glenn Fredly yang Tak Tercapai Hingga Akhir Hidupnya, Punya Mimpi Mulia untuk Indonesia

Namun Pemerintah yamg dikoordinasi oleh Toar Pandeirot bersama pemerintah kelurahan setempat, Pol PP, Dinkes dan Kepolisian sudah memaksimalkan penimbunan kubur, dan sudah berjumpa dengan keluarga.

"Keluarga telah diberi penjelasan tentang situasi dan kondisi yang ada serta di-edukasi oleh pihak pemerintah di dalamnya ada Dinkes dan Kepolisian. Sekaligus permohonan maaf jika ada tugas yang kurang maksimal dalam penanganan jenazah. Keluarga telah menerima dan memahami situasi dan prosedurnya," pungkas Yelly menambahkan pihak keluarga tidak menyalahkan pemerintah.

Namun memang masih emosional, sangat terbawa emosi dengan peristiwa duka yang dialami. (hem)

Pemerintah Gelar Tarhib Ramadhan dan Indonesia Berzikir, Hari Ini Kamis (16/4/2020) Pukul 19.30 WIB

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved