Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenkumham

Satu Napi Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus ke Semuanya, Kemenkumham: Tak Bisa Dipungkiri

Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia

Editor: Frandi Piring
istimewa
Rutan Manado akan Kerjasama dengan Polisi Awasi Napi Yang Dipulangkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Situasi Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang melebihi kapasitas dikhawatirkan dapat menjadi salah sumber penyebaran Covid-19 yang masif.

Atas hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana yang telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.

"Kita tidak bisa pungkiri kalau satu saja ada warga binaan yang tinggal bersama 20 orang di dalam satu kamar,

maka kalau satu yang terkena akan (menulari semua) yang ada di dalam kamar itu," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan

Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia

dan Palang Merah Internasional dalam mencegah penularan Covid-19 di lapas dan rutan yang ada di seluruh dunia.

Para keluarga napi yang dibebaskan nampak antusias memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu, untuk menjemput sanak saudara mereka
Para keluarga napi yang dibebaskan nampak antusias memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu, untuk menjemput sanak saudara mereka (Don Papuling/tribun manado)

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham Junaedi mengungkapkan,

saat ini sudah 36.708 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat selama masa pandemi Covid-19.

Nama sumringah, napi Polman saat rayakan kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok bersama Petugas Lapas.
Nama sumringah, napi Polman saat rayakan kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok bersama Petugas Lapas. (KOMPAS.COM/JUNAEDI)

Jumlah ini termasuk dengan narapidana yang mendapatkan hak serupa dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Maret 2020.

Namun, ia mengingatkan, baik ada Covid-19 atau tidak, ada 40.329 narapidana yang berhak memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat sampai akhir tahun ini.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 36-39 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kenapa kemudian jadi heboh? Karena memang di bulan April itu dikeluarkan secara bersama-sama dengan yang dikeluarkan hak asimilasinya," kata dia.

Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Tindak Pidana

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved