Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenkumham

Satu Napi Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus ke Semuanya, Kemenkumham: Tak Bisa Dipungkiri

Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia

Editor: Frandi Piring
istimewa
Rutan Manado akan Kerjasama dengan Polisi Awasi Napi Yang Dipulangkan 

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.

Yasonna Laoly Bungkam Kritik

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.

Yasonna mengatakan, ditangkapnya para narapidana yang telah bebas karena kembali melakukan tindakan kriminal merupakan bukti koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Yasonna menuturkan, sejauh ini sudah ada 35 ribu narapidana yang keluar dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 narapidana yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi.

Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved