Kemenkumham
Satu Napi Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus ke Semuanya, Kemenkumham: Tak Bisa Dipungkiri
Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan).
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna.
Yasonna kembali meningatkan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana tersebut didasari atas alasan kemanusiaan mengingat kapasitas lapas dan rutan yang overkapasitas.
Menurut Yasonna, program tersebut akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.
"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat.
"Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsungmasukkan lagi ke straft cell," kata Yasonna.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Namun, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/09451081/kemenkumham-satu-warga-binaan-positif-covid-19-bisa-tulari-semua
Tautan: https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/14/13061471/kemenkumham-13-eks-napi-yang-dibebaskan-kembali-lakukan-kejahatan