Berita Sulut
Perbarindo Sulutgomalut Pastikan BPR Jalankan Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Perbarindo Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut) memastikan seluruh jajaran BPR mulai menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut) memastikan seluruh jajaran BPR mulai menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Corona Virus Desease (Covid-19).
Ketua Perbarindo Sulutgomalut Denny Senduk bilang, hal itu menindaklanjuti Peraturan OJK Nomor 11 Program Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
"Kami sampaikan ke 17 BPR yang ada di Sulut agar hati-hati dalam pemberian restrukturisasi," kata Senduk kepada Tribun Manado, Rabu (15/04/2020).
Katanya, berdasarkan laporan BPR, sejak dikeluarkannya POJK, banyak nasabah yang mengajukan restrukturisasi di BPR.
• Mandi di Pantai dan Tak Patuhi Imbauan Terkait Pencegahan Covid-19, 3 Tersangka Diproses Hukum
"Sebagian besar nasabah kami pelaku usaha mikro. Mereka minta ada penangguhan pembayaran pokok. Kalau bisa mereka bayar bunga dulu," kata Senduk.
Ia bilang, BPR wajib melakukan penilaian berdasarkan skala prioritas. Artinya, hanya debitur yang benar-benar terdampak layak mendapatkan keringanan. "Jangan sampai tidak tepat sasaran," ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama BPR Citra Dumoga (Bank Citra), Vecky Palit mengatakan, pihaknya memberi keringanan khusus bagi debitur yang bergerak di sektor pertanian, perdagangan dan perkebunan.
• Pemkab Mewajibkan Pemakaman Jenazah di Minahasa Harus Sesuai Protokol Covid-19
"Stimulus yang kita berikan, mereka diberikan penundaan angsuran. Kebanyakan, bayar bunga dulu. Pokoknya dibayar setelah keadaan pulih nanti," kata Palit.
Palit bilang, pihaknya menerima permohonan restrukturisasi dari debitur setiap hari. Meskipun, ia tak menyebut angka jumlah pemohon. "Setiap hari ada yang masuk di kantor," katanya.
Ia memastikan, dalam memberikan keringanan atau relaksasi, Bank Citra mengacu pada POJK 11 dan aturan internal bank.
• Wacana PON Ditunda Kian Gencar, Atlet Sulut Tetap Fokus Latihan
"Tentu yang terdampak sangat parah. Dia tak bisa lagi berusaha karena pandemi ini, itu prioritas," ujarnya.
Selain penangguhan pembayaran cicilan pokok kredit, relaksasi lain yang bisa diberikan Bank Citra di antaranya, perpajangan waktu kredit, penurunan suku bunga dan pengurangan pokok.(ndo)