Update Virus Corona Sulut
Pemkab Mewajibkan Pemakaman Jenazah di Minahasa Harus Sesuai Protokol Covid-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengimbau kepada masyarakat dari luar daerah agar mengikuti protokol kesehatan jika masuk ke Minahasa
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengimbau kepada masyarakat dari luar daerah agar mengikuti protokol kesehatan jika masuk ke Minahasa.
Terlebih khusus orang yang meninggal dunia dari luar daerah, dan akan dimakamkan di Minahasa.
"Jika ada orang yang meninggal di luar daerah, kemudian akan dimakamkan di Minahasa, tentunya harus memakai protokol kesehatan pemakaman," kata Bupati Minahasa Royke Octavian Roring melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Maya Kainde, Rabu (15/4/2020).
Apa lagi menurut Kainde, orang yang meninggal karena terpapar Covid-19, wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pihak rumah sakit.
• Satbimas Polres Minahasa Bersama Para Insan Pers Lakukan Sosialisasi Pencegahan Covid-19
"Baik itu meninggal karena sakit biasa atau karena virus Corona, wajib mengikuti protokol kesehatan jika ingin dimakamkan di Minahasa," tegasnya.
Selain itu, warga dari luar darah yang akan masuk ke wilayah Minahasa, wajib melewati Posko kesehatan.
"Selain diwawancara singkat, warga luar yang masuk di Minahasa wajib melakukan tes suhu tubu atau thermo scan dari petugas jaga," sebut Kainde.
• Libur Idul Fitri, ASN dan THL Dilarang Mudik Keluar Mitra
Di sisi lain, Ia pun menghimbau agar masyarakat Minahasa mematuhi anjuran dan himbauan pemerintah, untuk tetap di rumah.
Jika terpaksa keluar rumah, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan baik sebelum atau sesudah pulang rumah.
"Mari kita tetap di rumah, kerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah, pakai masker, jaga jarak, sering cici tangan dan makan makanan bergizi, rajin olahraga dan paling penting jaga kebersihan lingkungan," katanya.
• Mandi di Pantai dan Tak Patuhi Imbauan Terkait Pencegahan Covid-19, 3 Tersangka Diproses Hukum