Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Libur Idul Fitri, ASN dan THL Dilarang Mudik Keluar Mitra

Menyikapi situasi darurat saat ini pasca merebaknya Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan larangan mudik

Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pegawai di Mitra 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN  - Menyikapi situasi darurat saat ini pasca merebaknya Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441H, bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang ada di lingkungan Pemerintahan.

Larangan tersebut tertuai dalam Surat Edaran Bupati Mitra Nomor:79/BMT/IV-2020 tanggal 9 April 2020 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati James Sumendap.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan Surat Keputusan Kepala BNPB RI Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat bencana.

Wacana PON Ditunda Kian Gencar, Atlet Sulut Tetap Fokus Latihan

Selain itu juga memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN.

Demikian juga dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 97 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana non alam.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam libur Hari Raya Idul Fitri, seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dilarang melaksanakan mudik keluar daerah Kabupaten Mitra.

Mandi di Pantai dan Tak Patuhi Imbauan Terkait Pencegahan Covid-19, 3 Tersangka Diproses Hukum

Oleh karena itu ASN dan Tenaga Kontrak yang beragama muslim diimbau untuk tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar Kabupaten Mitra dan dilarang mengundang keluarga dan atau kolega dari luar daerah.

Sementara para kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk mengawasi ASN dan Tenaga Kontrak di masing-masing unit kerja agar tidak melaksanakan kegiatan mudik keluar daerah.

"Apabila tidak memperhatikan dan mengindahkan hal-hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkas James Sumendap, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mitra. (Ano)

Gelar Operasi Keselamatan Samrat, Satlantas Polres Bolsel Beri Masker Gratis ke Warga

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved