Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rusuh Lapas

(VIDEO) Napi di Lapas Tuminting Rusuh Minta Dibebaskan karena Takut Terinfeksi Corona

Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
41 Napi Diperiksa di Mapolda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.

Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono.

Dilansir dari Kompas.com, kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA.

Pasca-Rusuh, Satu Napi WNA di Lapas Kelas II A Manado Meninggal di RS, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham

"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata Lumaksono di depan pintu masuk Lapas Manado, Sabtu (11/4/2020) malam.

Lumaksono menegaskan, narapidana tersebut tak bisa mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab, yang diprioritaskan mendapatkan program itu hanya narapidana umum.

Lapas Tuminting Manado juga telah membebaskan 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu, kemarin.

Sementara, sebagian besar tahanan yang meminta dibebaskan di Lapas Tuminting Manado merupakan narapidana narkoba.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.

Hingga pukul 17.00 WITA, kerusuhan masih terjadi. Saat itu, Lumaksono beserta jajarannya bernegosiasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas.

"Namun, negosiasi tidak tercapai. Sekitar pukul 19.00 WITA diambil tindakan tegas dari kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dan pada pukul 19.30 WITA dapat dikendalikan," jelasnya.

32 Napi Pindahan dari Manado, Huni Tempat Khusus di Lapas Bitung

Lumaksono sedang menghitung kerusakan akibat kerusuhan dan pembakaran yang dilakukan narapidana itu. 

100 Narapidana Dipindahkan
Akibat insiden itu, sebanyak 100 narapidana dipindahkan sambil menunggu renovasi sejumlah ruangan yang rusak karena kerusuhan tersebut selesai.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved