Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perayaan Paskah 2020

Sejarah Penyaliban yang Dialami Yesus, Hukuman Mati Paling Kejam & Memalukan, Jasad Dimakan Pemangsa

Penyaliban sendiri adalah metode eksekusi di mana seseorang digantung dengan lengannya dari salib atau struktur serupa hingga mati.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RIZKY ADRIANSYAH
PENYALIBAN - Tiga salib berdiri di depan Paroki St Yohanes Penginjil Laikit, Minahasa Utara, Jumat (18/4/2014). Ratusan Jemaat mengikuti kegiatan ini dengan mengelilingi kampung Laikit. 

Korban penyaliban dipaku atau diikat pada tiang palang tersebut.

Namun sebelum itu, dalam hukum Romawi, seseorang yang dieksekusi dengan penyaliban akan mengalami hukum cambuk dulu kecuali perempuan, senator, atau tentara Romawi.

Pencambukannya sendiri adalah prosedur sangat brutal karena dilakukan dengan tongkat kayu atau cambuk pendek dengan tali kulit dan bola kecil tajam yang diikat diujungnya.

Korban semula ditelanjangi, diikat ke tiang palang (salib), dan kemudian dicambuk.

Hukum Romawi tidak mengenal batasan untuk tingkat cambuk, tapi hukum Yahudi membatasi sejumlah 40 pukulan.

Meski begitu, cambukan selalu menghasilkan luka yang dalam hingga pendarahan dengan tujuan untuk melemahkan korban secara signifikan.

Selain mencambuk, beberapa algojo yang sadis sering membuat korbannya cacat dengan memotong lidah atau membutakan mata.

Jika sudah begitu, korban sering kali pingsan hingga mengalami kematian mendadak.

Korban yang tidak mati setelah menerima hukuman cambuk akan dipaksa untuk membawa patibulum atau tiang palang yang diikatkan ke pundaknya menuju lokasi eksekusi.

Di Yerusalem, menurut adat, akan ada perempuan yang menawarkan minuman analgesik pada korban untuk meredakn nyeri.

Tak hanya itu, di beberapa kasus penyaliban, korban dipaku bagian tangannya.

Tujuannya adalah agar tidak lepas dalam memanggul patibulum hingga lokasi eksekusi.

Pada prosedur ini, korban dikawal oleh sejumlah prajurit untuk memastikan korban meninggal.

Kematian korban rata-rata memakan waktu 3-4 jam hingga tiga hingga empat hari.

Setelah korban meninggal, hukum Romawi mengizinkan keluarga untuk memindahkan jenazah untuk dimakamkan jika mendapatkan izin dari hakim.

Jika tidak ada izin dari hakim, mayat akan dibiarkan di salib hingga dimakan hewan atau burung pemangsa. (Kompas.com/Resa Eka Ayu Sartika)

SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2019/04/19/yesus-mati-di-kayu-salib-ini-sejarah-penyaliban-yang-belum-kamu-tahu?page=all&_ga=2.172297700.61693520.1586139360-1332908455.1575506899

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved