Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Kategori Baru Terkait Covid 19, Orang Tanpa Gejala (OTG), Penjelasan Lengkapnya Disini

Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.Pertama adalah petugas kesehatan.

SCMP/Xinhua
Ilustrasi tenaga medis menangani pasien COVID-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi kategori baru mengenai covid 19.

Sudah ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) kini bertambah orang tanpa gejala (OTG).

Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (Virus Corona) pada 27 Maret 2020 lalu.

Secara umum, ada berbagai macam perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pembaruan ini menjadi revisi keempat sejak pertama kali pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (Virus Corona) tersebut dirilis.

Lalu Apa itu OTG?

Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG adalah mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.

"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.

Siapa saja yang potensial berstatus OTG?

Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.

Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Apa bedanya dengan kategori ODP?

Kuncinya ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved