News
Begini Cara Urus Pelayanan Dokumen Secara Daring di Dukcapil
Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring atau online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bingung dengan cara pengurusan dokumen di Disdukcapil?
Sebelumnya, kantor Disdukcapil berhenti sementara karena wabah virus corona penyebab Covid-19.
Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring atau online.
Sebab, untuk sementara waktu pelayanan dokumen di kelurahan maupun di kantor Disdukcapil berhenti sementara karena wabah virus corona penyebab Covid-19.
• Aksi Solidaritas OYO Indonesia, Siapkan Kamar Hotel bagi Tenaga Medis Covid-19
Seluruh pegawai pun kini bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kepala Satuan Pengelola Aplikasi Software dan Database Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Disdukcapil Raditya Wirawan mengungkapkan, untuk sementara waktu masyarakat bisa mengajukan pembuatan dokumen melalui situs atau aplikasi.
Situs tersebut bisa diakses di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.
Alpukat Betawi merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.
Jika sudah mengunduh aplikasi, masyarakat diharuskan untuk registrasi terlebih dahulu.
Saat registrasi akan diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Lalu diwajibkan mengisi nama lengkap, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, hingga nomor telepon.
"Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi," ucap Radit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
• Aksi Abang Ojol yang Lindungi Orderan Pizza dari Semprotan Disinfektan Bikin Najwa Shihab Terharu
Kalau sudah berhasil login, masyarakat bisa memilih menu pengajuan dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara untuk perubahan biodata dan info data keluarga diharuskan harus diaktifkan terlebih dahulu ke kelurahan.
"Kalau baru registrasi begini belum bisa buka dua menu layanan.
Karena dua menu itu, mesti verifikasi. Untuk aktivasi dua menu itu bisa ke kelurahan," jelasnya.
Selain dua menu itu masyarakat bisa membuat semua dokumen melalui aplikasi.
Namun, untuk pengambilan dokumen harus ditunggu hingga kantor pelayanan beroperasi atau saat corona mereda.
• Presiden Filipina Beri Peringatan Keras, Ancam Tembak Mati Bagi Siapa pun yang Langgar Lockdown
"Pengambilan sementara yang pasti setelah WFH selesai di kelurahan.
Tapi nanti kalau sudag pengajuan permohonan ada konfirmasi pesan di aplikasi dari petugas kelurahan.
Setelah pengajuan ada konfirmasi dari petugas kelurahan setempat, bisa dikomunikasikan di situ nanti," tambah Radit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelayanan Dokumen Dukcapil Sepenuhnya Daring, Begini Cara Urusnya