Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah-DPR Tunda Pilkada: Begini Peta Kekuatan Parpol

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda Pilkada

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Debt Collector Dilarang Lakukan Tagihan

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Senin (30/3/2020).

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini. "Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.

"Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia. Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.

KPU Sulawesi Utara mengikuti arah kebijakan KPU RI menyangkut penundaan Pilkada Serentak 2020. Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 memang opsi penundaan pilkada ada baiknya dilakukan. "Dengan kondisi saat ini, KPU tidak bisa menjalankan tahapan pilkada," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Senin (30/3/2020).

Ia mencontohkan, harusnya tahapan pilkada, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan sudah berlangsung tapi tak bisa dilaksanakan karena kondisi saat ini. "Mau verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus melibatkan banyak orang dan harus mengunjungi satu per satu pendukung. Ini tidak bisa dilakukan," kata dia.

Pemerintah dan DPR RI harus revisi UU Pilkada. “Untuk menunda pilkada berarti revisi UU Pilkada, karema dalam UU sudah ditentukan tanggal pemungutan suara 23 September. Kalau mau revisi mesti DPR dan pemerintah," ujarnya. Bisa juga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh (Tribunmanado)

Ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, Junaidi Harundtja melalui Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darundu mengatakan, masih menunggu instruksi dari KPU Sulut. "Kalau untuk penundaan pilkada kan belum ada keputusan resmi, baru penundaan tahapan pilkada, kami hanya pelaksana, tergantung kebijakan apa yang akan ditentukan oleh KPU Provinsi ke depan," kata Darundu.

Jokowi Minta Toko Sembako Tetap Buka: Status Darurat Sipil

KPU Minahasa Tenggara hanya mengikuti instruksi KPU RI. "Dalam hal ini, kami yang daerahnya tidak menyelenggarakan pilkada, hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan. Untuk Mitra cuma mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut saja," ujar Ketua KPU Mitra Walter Dotulong. Ia menjelaskan, sisi positif yang diambil, yakni untuk keselamatan masyarakat dari Covid-19.

Ketua KPU Tomohon, Haryanto Lasut mengatakan, pihaknya menunggu keputusan dari KPU Pusat. "Tetap kalau dari KPU RI putuskan pilkada ditunda hingga 2021 tentu kami harus ikut. Begitu juga jika tahapan tetap jalan, kami tetap menyesuaikan instruksi KPU RI," katanya.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth mengatakan, hingga saat ini sudah menunda empat tahapan, namun untuk di Boltim hanya tiga tahapan tanpa verifikasi perseorangan.

Di antaranya pelantikan PPS, perekrutan PPDP dan pencocokan daftar pemilih serta verifikasi perseorangan yang sudah ditunda dan akan ditunda. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Adechilmi Abukasim mengatakan, apabila wacana penundaan pemungutan suara tetap dilaksanakan, namun tahapan saat ini ditunda tidak akan terlaksana dengan matang.

"Yang paling penting itu pemutakhiran data, dan saat ini rekrutmen PPDP ditunda, sedangkan pemutakhiran data saja pas saat hari H pemungutan suara masih berlangsung, kalau dipotong hari (penundaan) maka konsekuensinya bisa jadi pelaksanaan tidak akan matang," ucapnya.

Idhli Fithriah, Anggota KPU Bitung mengatakan, belum menerima surat edaran terkait disampaikan Ketua KPU RI. "Jika itu terjadi otomatis banyak tahapan disorong (pindah atau geser). Seperti masa kerja badan adhoc akan ditinjau lagi terkait dengan penganggarannya dan harus ada perhitungan lagi," jelas Idhli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved