Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Debt Collector Dilarang Lakukan Tagihan

Pengajuan keringanan kredit sudah bisa dilakukan kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang perusahaan pembiayaan

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ilustrasi/AyoBandung.com
Ilustrasi Debt Collector 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengajuan keringanan kredit sudah bisa dilakukan kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan.

Jokowi Minta Toko Sembako Tetap Buka: Status Darurat Sipil

”Bagi debitor yang bermasalah dan makin bermasalah saat wabah Covid-19, silakan menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan angsuran,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Senin(30/3).

Bank lanjut Wimboh juga diminta memberikan keringanan kredit dengan bertanggung jawab dan tepat sasaran serta mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. ”Jangan sampai debitor yang sebelum wabah Covid-19 sudah bermasalah, dengan memanfaatkan stimulus ini, menjadi lancar. Makanya, bank maupun perusahaan pembiayaan harus proaktif,” kata Wimboh.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan pemberian keringanan pembayaran kredit yang beberapa waktu lalu diumumkan Jokowi hanya menyasar kepada individu yang positif terinfeksi virus Corona. “Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” jelas Fadjroel.

Meski begitu, kata Fadjroel, pelaku UMKM tetap akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.“Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” tuturnya.

Bagi debitur baru yang ingin mengambil kredit di bank tetap akan memperoleh keringanan namun tetap dalam prosedur pihak bank. Debitur diwajibkan terlebih dahulu mengajukan keringanan kredit ke bank secara online.

3 Negara Ini Jadi Negara Dengan Angka Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia

Kemudian pihak bank akan mengidentifikasi apakah debitur tersebut terdampak virua corona atau tidak. Baik langsung ataupun tidak langsung serta dinilai juga kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

“Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” ucap dia.

Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS
Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS (Tribun News)

Fadjroel kembali menerangkan beberapa sektor industri yang diprioritaskan menerima relaksasi kredit dari bank diantaranya imdustri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak atau Ibu yang terkena dampak penyebaran virus corona," ujarnya.

Suwandi menjelaskan restrukturisasi tersebut dengan lima persyaratan yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, kemudian pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

Selain itu, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

KPU Bolmut Tunda Tiga Tahapan Pilkada

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved