Jokowi Minta Toko Sembako Tetap Buka: Status Darurat Sipil
Masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan dan bahan makanan pokok. Apotek dan toko kebutuhan pokok akan tetap buka
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan dan bahan makanan pokok. Apotek dan toko kebutuhan pokok akan tetap buka di tengah kebijakan pemerintah menerapkan pembatasan sosial ekstrem skala besar, dan darurat sipil.
• Cegah Virus Corona, Pengadilan Negeri Bitung Gelar Sidang 13 Perkara Via Teleconfrence
Pelaksanaan teknis akan dibahas bersama para kepada daerah dalam rapat jarak jauh menggunakan fasilitas video teleconference, hari ini, Selasa (31/3).
"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3).
Presiden meminta seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap melayani kebutuhan masyarakat. Syaratnya, seluruh protokol penjarakan fisik tetap harus dijalankan di seluruh tempat publik.
"Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan, pemerintah segera siapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat," katanya.
Presiden Jokowi melalui rapat terbatas, kemarin, mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
• Soal Opsi Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tanggapan KPU Bitung
Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan keadaan darurat sipil tetap ditangani pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu TNI/Polri.
Presiden Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya. Ia pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
Presiden memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan.
Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19.
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," kata Jokowi.
Pandemi global virus Corona 2019 (Covid-19) telah menyebar ke 199 negara dan 2 kapal pesiar. Data hingga Senin (30/3) pukul 20.10 WIB, terkonfirmasi positif Corona di seluruh dunia mencapai 737.204 kasus, jumlah meninggal 34.959 jiwa dan sembuh 156.263 orang.
Di Indonesia, kasus Covid19 terkonfirmasi tersebar di 31 provinsi Indonesia adalah 1.414, bertambah +129 kasus dalam 24 jam terakhir. Dalam perawatan 1.217 pasien, sembuh 75 pasien dan meninggal 122 jiwa. Kasus positif paling banyak terjadi di DKI Jakarta sebanyak 675 kasu), kemudian Jawa Barat (149 kasus) dan Banten (106 kasus).
Karantina Wilayah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/presiden-jokowi-bicara-di-forum-ktt-luar-biasa-g20-secara-virtual.jpg)