Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Ujian Nasional Akan Ditiadakan? Ini 3 FAKTA Mengenai Kabar Tersebut Serta Tanggapan Kemendikbud

UN ditiadakan mencakup jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah sempat menghebohkan dunia pendidikan.

Editor:
Internet
Ilustrasi ujian semester siswa SMA 

Syaiful Huda menyampaikan saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Diketahui, Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.

Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Di samping itu, hasil rapat yang dilakukan secara online tersebut juga menghasilkan keputusan mengenai rujukan kriteria kelulusan sebagai pengganti ujian nasional yang ditiadakan.

Keputusan untuk meniadakan ujian nasional ini juga mendukung upaya pemerintan untuk mencegah mewabahnya virus corona.

Keputusan meniadakan ujian nasional ini disepakati bersama 4 pimpinan Komisi pendidikan (X) antara lain; Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).

Berikut rangkuman keputusan pemerintah tentang ujian nasional ditiadakan dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'BREAKING NEWS: Darurat COVID-19; Ujian Nasional SMA, SMP, SD dan Madrasah 2020 Ditiadakan'

Sejumlah siswa kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6, Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sejumlah siswa kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6, Surabaya, Senin (25/3/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan.

Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga  Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.

Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.

Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.

Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.

Alasannya, unit komputer  soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved