Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tata Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, Mulai Saat Dimandikan, Disalatkan hingga Penguburan

Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/Tigor Munthe
Ilustrasi - Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengurusan jenazah bagi pasien virus corona. 

Aa Gym juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sekuat tenaga.

Kalaupun harus keluar, hanya untuk keadaan darurat dan menjauhi kerumunan.

Bagi yang terpaksa keluar rumah, jaga diri sekuat tenaga dengan perbanyak doa dan dzikir.

Menurut Aa Gym, setelah sentuhan dapat segera cuci tangan serta mandi begitu sampai di rumah.

SK penyelenggaraan ibadah

Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara mengatakan, DT mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Ada empat hal yang ditekankan dalam surat itu.

Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT.

Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing.

Ketiga, adzan tetap dikumandangkan di setiap waktu shalat dengan tambahan kalimat “asshalaatu fii buyuutikum/fii rihaalikum”.

Keempat, hal ini dilakukan sampai wabah Covid-19 terkendali atau ada fatwa berikutnya dari MUI atau kebijakan pemerintah.

(tribunjabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Olga Kurylenko Sembuh dari Virus Corona, Ceritakan Keadaannya Melawan Covid-19

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aturan Memandikan, Salat, dan Penguburan Pasien Virus Corona, Jenazah Dikubur Dilapisi Plastik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved