Tata Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, Mulai Saat Dimandikan, Disalatkan hingga Penguburan
Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona atau Covid-19.
Autaran ini dikeluarkan karena menyadari bahwa sekalipun sudah meninggal, virus corona yang ada di jasad pasien virus corona masih berbahaya.
Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.
Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.
Berikut rinciannya:
a. Pengurusan Jenazah
1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
b. Salat jenazah
1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.
Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah
2. Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam
3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang