Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tata Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, Mulai Saat Dimandikan, Disalatkan hingga Penguburan

Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/Tigor Munthe
Ilustrasi - Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengurusan jenazah bagi pasien virus corona. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Autaran ini dikeluarkan karena menyadari bahwa sekalipun sudah meninggal, virus corona yang ada di jasad pasien virus corona masih berbahaya.

Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.

Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.

Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.

Berikut rinciannya:

a. Pengurusan Jenazah

1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona
ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona (Pixabay)

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

b. Salat jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah

2. Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam

3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved