Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tata Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, Mulai Saat Dimandikan, Disalatkan hingga Penguburan

Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/Tigor Munthe
Ilustrasi - Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengurusan jenazah bagi pasien virus corona. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Autaran ini dikeluarkan karena menyadari bahwa sekalipun sudah meninggal, virus corona yang ada di jasad pasien virus corona masih berbahaya.

Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.

Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.

Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.

Berikut rinciannya:

a. Pengurusan Jenazah

1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona
ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona (Pixabay)

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

b. Salat jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah

2. Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam

3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang

c. Penguburan jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Imbauan Aa Gym Soal Ibadah

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym mengajak umat Muslim untuk mengikuti anjuran agar salat dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Anjuran itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) meniadakan salat jumat dan berjemaah di masjid DT.

“Menyimak begitu banyak polemik tentang saalat di rumah, Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI,” ujar Aa Gym dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019).
KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019). (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Masjid DT pun tidak menyelenggarakan salat jumat dan berjemaah sampai kondisi memungkinkan.

Aa Gym mengatakan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

“Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya. Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini,” kata Aa Gym.

Kepatuhan pada ulama dan pemerintah juga akan menambah pahala seseorang.

Menurut Aa Gym, kesanggupan seseorang untuk menjauhi penyebaran virus akan menjadi amal soleh bagi orang tersebut.

“Jangan ragu mematuhi hal yang benar. Jangan terpengaruh oleh broadcast yang tidak jelas keilmuannya,” kata Aa Gym.

Aa Gym juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sekuat tenaga.

Kalaupun harus keluar, hanya untuk keadaan darurat dan menjauhi kerumunan.

Bagi yang terpaksa keluar rumah, jaga diri sekuat tenaga dengan perbanyak doa dan dzikir.

Menurut Aa Gym, setelah sentuhan dapat segera cuci tangan serta mandi begitu sampai di rumah.

SK penyelenggaraan ibadah

Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara mengatakan, DT mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Ada empat hal yang ditekankan dalam surat itu.

Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT.

Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing.

Ketiga, adzan tetap dikumandangkan di setiap waktu shalat dengan tambahan kalimat “asshalaatu fii buyuutikum/fii rihaalikum”.

Keempat, hal ini dilakukan sampai wabah Covid-19 terkendali atau ada fatwa berikutnya dari MUI atau kebijakan pemerintah.

(tribunjabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Olga Kurylenko Sembuh dari Virus Corona, Ceritakan Keadaannya Melawan Covid-19

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aturan Memandikan, Salat, dan Penguburan Pasien Virus Corona, Jenazah Dikubur Dilapisi Plastik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved