Tata Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, Mulai Saat Dimandikan, Disalatkan hingga Penguburan
Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/ mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona.
c. Penguburan jenazah
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Imbauan Aa Gym Soal Ibadah
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym mengajak umat Muslim untuk mengikuti anjuran agar salat dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
Anjuran itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bahkan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) meniadakan salat jumat dan berjemaah di masjid DT.
“Menyimak begitu banyak polemik tentang saalat di rumah, Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI,” ujar Aa Gym dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Masjid DT pun tidak menyelenggarakan salat jumat dan berjemaah sampai kondisi memungkinkan.
Aa Gym mengatakan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
“Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya. Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini,” kata Aa Gym.
Kepatuhan pada ulama dan pemerintah juga akan menambah pahala seseorang.
Menurut Aa Gym, kesanggupan seseorang untuk menjauhi penyebaran virus akan menjadi amal soleh bagi orang tersebut.
“Jangan ragu mematuhi hal yang benar. Jangan terpengaruh oleh broadcast yang tidak jelas keilmuannya,” kata Aa Gym.