Virus Corona di Indonesia
Di Saat Seperti Ini, Pemerintah Diminta Tak Mengistimewakan WNA Manapun
Pemerintah diminta membatalkan 'kartu kewaspadaan' yang diterbitkan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta bagi 49 TKA China.
Warga China itu adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, TKA ini transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.
Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” kata Sofyan di Sultra, Senin (16/3/2020).
Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari.
Surat kesehatan itu telah diverifikasi dengan menerbitkan 'kartu kewaspadaan kesehatan' bagi 49 TKA tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.
Dan telah mengeluarkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut,” bebernya.
Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19
Selanjutnya berdasarkan surat dari KKP itu, lanjut Sofyan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.
Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, seluruh TKA yang masuk di Indonesia, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
• 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Tidak Ada COVID-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR: dalam Situasi Seperti Ini, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa bagi WNA Manapun".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-mpr-bambang-soesatyo-bamsoet-saat-menjadi-keynote-speech.jpg)