Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona di Indonesia

Di Saat Seperti Ini, Pemerintah Diminta Tak Mengistimewakan WNA Manapun

Pemerintah diminta membatalkan 'kartu kewaspadaan' yang diterbitkan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta bagi 49 TKA China.

Editor: Rizali Posumah
ISTIMEWA
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah diminta membatalkan 'kartu kewaspadaan' yang diterbitkan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta bagi 49 TKA China yang tiba di Sulawesi Tenggara.

Permintaan ini dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. 

Bambang mengatakan di masa-masa seperti ini, semestinya tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga negara asing (WNA).

"Mendorong Pemerintah agar memperlakukan warga negara China tersebut secara tegas dengan perlakuan yang sama serta membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap WNA manapun," kata Bambang, Selasa (17/3/2020).

Ia menegaskan perizinan kunjungan bagi WNA untuk tinggal atau bekerja di Indonesia harus diperketat.

Evaluasi terhadap sistem penjagaan di pintu-pintu masuk Indonesia, seperti pelabuhan atau bandara, juga harus dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kedatangan WNA.

"Terutama di wilayah perairan Indonesia/pelabuhan, serta bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja," ujar Bambang.

Kembali ke persoalan 49 TKA China di Kendari, Bambang meminta agar mereka segera dikarantina demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi.

Selain itu, dia mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar segera mengecek kondisi TKA China itu secara langsung yang kini sudah berada di Konawe.

"Pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan tempat para warga negara China bekerja untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi TKA asal China tersebut, sebagai upaya mencegah masuknya virus Covid-19 di wilayah tersebut," ujarnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku khawatir dengan masuknya puluhan TKA China itu di saat pemerintah tengah berupaya menangani penyebaran virus corona.

TKA asal China itu disebutkan bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe. 

Ali mengatakan telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan BPBD Sulawesi Tenggara untuk melakukan karantina terhadap 49 TKA tersebut.

“Saya sudah turunkan langsung Dinas Kesehatan Sultra dan RSUD Bahteramas, mereka memang ada tim gugus tugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7. Saya perintahkan untuk segera turun, sekitar pukul 04.00 WITA, subuh tadi," kata Ali, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyatakan 49 TKA asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2020), bukan datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa kerja.

Warga China itu adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, TKA ini transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.

Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” kata Sofyan di Sultra, Senin (16/3/2020).

Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari.

Surat kesehatan itu telah diverifikasi dengan menerbitkan 'kartu kewaspadaan kesehatan' bagi 49 TKA tersebut.

“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

Dan telah mengeluarkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut,” bebernya.

Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19

Selanjutnya berdasarkan surat dari KKP itu, lanjut Sofyan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia GA 696.

Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.

Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, seluruh TKA yang masuk di Indonesia, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.

10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Tidak Ada COVID-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR: dalam Situasi Seperti Ini, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa bagi WNA Manapun".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved