Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bagaimana Kondisi Kesehatan Menteri Jokowi Setelah Menhub Budi Karya Positif Virus Corona?

Kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju dipertanyakan, pasca-pengumuman kondisi kesehatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju dipertanyakan, pasca-pengumuman kondisi kesehatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi yang sempat mengikuti rapat kerja di Istana pada 11 Maret 2020, saat ini dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, Budi turut menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess pada awal Maret 2020.

Lantas seperti apa kondisi mereka:

1. Sri Mulyani

Salah satu menteri yang hadir dalam rapat itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia terlihat duduk terpaut satu kursi dari Budi Karya.

Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani memastikan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

Bahkan, pada akhir pekan lalu, ia sempat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan melalui konferensi video untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

"Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," tulis Sri Mulyani pada Minggu (15/3/2020).

Dalam rapat tersebut, ada lima keputusan penting yang dihasilkan.

ASN Tak Libur Karena Wabah Virus Corona, Bisa Lakukan Pekerjaan dari Rumah

Tes Virus Corona di Jawa Tengah Gratis, Ini 7 Rumah Sakit Rujukan, Ganjar: Biaya Kami Tanggung

Ini Tips Mengatasi Cemas Berlebih Akibat Wabah Virus Corona

Pertama, Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran bagi kementerian/lembaga agar mereka mampu merealokasi dan reprograming anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," ucapnya.

Kedua, menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran penyakit ini.

Berikutnya, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja, termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

"Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta Wajib Pajak melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved