Tes Virus Corona di Jawa Tengah Gratis, Ini 7 Rumah Sakit Rujukan, Ganjar: Biaya Kami Tanggung
Menurutnya, deteksi dini akan lebih membantu untuk menangkal wabah corona di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada tujuh rumah sakit untuk screening identifikasi corona bagi masyarakat yang telah disiapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, tes tersebut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Jadi kalau anda barusan bepergian ke luar negeri atau ke daerah yang ada pasien corona positif kemudian mengalami pilek, demam, batuk ya periksa saja. Biaya kami tanggung, gratis,” ujarnya.
Ganjar juga mengimbau warga untuk tidak takut dan malu untuk memeriksakan diri.
Menurutnya, deteksi dini akan lebih membantu untuk menangkal wabah corona di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
Seperti diketahui, sampai saat ini rumah sakit rujukan untuk pasien corona di Jateng telah ada 58 unit.
“Awalnya 13 rumah sakit lalu kami tambah jadi 45,” tukasnya.
Soal penambahan ini, dia pun berharap penanganan pasien bisa lebih optimal.
“Tapi kalau ternyata flu atau demam biasa ya pulang,” selorohnya.
Berikut ini daftar tujuh rumah sakit yang menjadi rujukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tes corona:
• Ini Tips Mengatasi Cemas Berlebih Akibat Wabah Virus Corona
• Kehidupan di China Mulai Kembali Normal Setelah Wabah Virus Corona, Sekolah Segera Dibuka
• Berhasil Tangani Virus Corona Lebih Baik dari Negara Lain, Ini 3 Hal yang Dibuat Korea Selatan
1. RSUD Dr Moewardi Surakarta
2. RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto
3. RSUD Kelet Jepara
4. RSJD Surakarta
5. RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang
6. RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten
7. RSUD Tugurejo Semarang
Sementara itu, Ganjar mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
Imbauan Ganjar tangkal corona di Jateng
Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440 /0005942, menyangkut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (COVID 19) di Jawa Tengah.
Isi dari surat edaran itu adalah meminta bupati atau wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh pimpinan BUMN di Jawa Tengah, untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui empat langkah.