Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Usai Peras dan Paksa Korban Penuhi Nafsu Birahi, Seorang Polisi Gadungan Ditangkap di Pesanggrahan

Seorang polisi gadungan ditangkap di Pesanggrahan usai memeras korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual.

Editor: Isvara Savitri
Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi tersangka. 

Menurut Rosiana, MYA memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tukasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kepada kepolisian, alasan korban melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved