Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Usai Peras dan Paksa Korban Penuhi Nafsu Birahi, Seorang Polisi Gadungan Ditangkap di Pesanggrahan

Seorang polisi gadungan ditangkap di Pesanggrahan usai memeras korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual.

Editor: Isvara Savitri
Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi gadungan berinisial MYA (25) ditangkap usai memeras seorang perempuan.

Ia melakukannya saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, perempuan tersebut diminta untuk melayani nafsu birahi pelaku.

Kejadian bermula saat MYA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat.

Selang beberapa waktu perkenalan, keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku merayu korban untuk diajak menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban kemudian menyanggupinya.

Namun, pertemuan tersebut hanyalah jebakan bagi korbannya.

Saat di dalam kamar, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada pelaku.

Saat itu, pelaku mengaku dari pihak kepolisian dengan menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

Saat itu, pelaku menyatakan tengah menyamar untuk mengungkap prostitusi.

"Pelaku ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan," kata Rosiana kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Ketika itu, korban menyatakan tidak mempunyai uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp 1,8 Juta.

MYA lantas meminta korban menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya sebesar Rp 500 ribu.

Setelah berhasil memeras korban, pelaku juga tetap melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved