Berita Daerah
Usai Peras dan Paksa Korban Penuhi Nafsu Birahi, Seorang Polisi Gadungan Ditangkap di Pesanggrahan
Seorang polisi gadungan ditangkap di Pesanggrahan usai memeras korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi gadungan berinisial MYA (25) ditangkap usai memeras seorang perempuan.
Ia melakukannya saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, perempuan tersebut diminta untuk melayani nafsu birahi pelaku.
Kejadian bermula saat MYA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat.
Selang beberapa waktu perkenalan, keduanya memutuskan untuk berpacaran.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku merayu korban untuk diajak menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban kemudian menyanggupinya.
Namun, pertemuan tersebut hanyalah jebakan bagi korbannya.
Saat di dalam kamar, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada pelaku.
Saat itu, pelaku mengaku dari pihak kepolisian dengan menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.
Saat itu, pelaku menyatakan tengah menyamar untuk mengungkap prostitusi.
"Pelaku ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan," kata Rosiana kepada awak media, Kamis (12/3/2020).
Ketika itu, korban menyatakan tidak mempunyai uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp 1,8 Juta.
MYA lantas meminta korban menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya sebesar Rp 500 ribu.
Setelah berhasil memeras korban, pelaku juga tetap melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Menurut Rosiana, MYA memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tukasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Kepada kepolisian, alasan korban melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan.