Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

KABAR GEMBIRA, Pemerintahan Jokowi Resmi Tanggung Pajak Gaji, Berdampak Bagus untuk Karyawan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Editor: Indry Panigoro
TWITTER @JOKOWI
Presiden Jokowi 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.

Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.

Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.

"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/03/11/171346426/dampak-corona-pajak-penghasilan-karyawan-bakal-ditanggung-pemerintah?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Karyawan Tak Lagi Bayar Pajak Gaji Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/12/kabar-gembira-karyawan-tak-lagi-bayar-pajak-gaji-ditanggung-pemerintahan-jokowi-dan-resmi-berlaku?page=all.

Tonton:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved