Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

KABAR GEMBIRA, Pemerintahan Jokowi Resmi Tanggung Pajak Gaji, Berdampak Bagus untuk Karyawan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Editor: Indry Panigoro
TWITTER @JOKOWI
Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi karyawan dan industri ini disampaikan langsung anak buah Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarya, Rabu (11/3/2020).

Kabar bagus ini mempunyai dampak yang baik untuk karyawan.

Ya selain karyawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan industri perusahaan juga dapat kebijakan dari pemerintahan Jokowi.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk enam bulan ke depan.

Ditanggung Pemerintah, Pajak Gaji Karyawan Dibebaskan, Hanya Berlaku Selama Jangka Waktu Berikut

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.

Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Antisipasi Dampak Corona

Peta Penyebaran Virus Corona per Negera.
Peta Penyebaran Virus Corona per Negera. (Daily Mail)

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona.

Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved