Berita Heboh
KABAR GEMBIRA, Pemerintahan Jokowi Resmi Tanggung Pajak Gaji, Berdampak Bagus untuk Karyawan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi karyawan dan industri ini disampaikan langsung anak buah Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarya, Rabu (11/3/2020).
Kabar bagus ini mempunyai dampak yang baik untuk karyawan.
Ya selain karyawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan industri perusahaan juga dapat kebijakan dari pemerintahan Jokowi.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk enam bulan ke depan.
• Ditanggung Pemerintah, Pajak Gaji Karyawan Dibebaskan, Hanya Berlaku Selama Jangka Waktu Berikut
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.
Antisipasi Dampak Corona

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona.
Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.
"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara full atau penuh," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Edi menjelaskan, stimulus tersebut diberikan untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharapkan mampu meningatkan sisi permintaan.
Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat.
Rencananya kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.
• Sempat jadi Tanda Tanya Asal Penularannya, Jubir Ungkap Sumber Pasien Kasus ke-27 Tertular Corona
Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambah, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri.
Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan.
Namun stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen.
Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.
"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Bulan Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/03/11/171346426/dampak-corona-pajak-penghasilan-karyawan-bakal-ditanggung-pemerintah?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Karyawan Tak Lagi Bayar Pajak Gaji Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/12/kabar-gembira-karyawan-tak-lagi-bayar-pajak-gaji-ditanggung-pemerintahan-jokowi-dan-resmi-berlaku?page=all.
Tonton: