Berita Heboh
KABAR GEMBIRA, Pemerintahan Jokowi Resmi Tanggung Pajak Gaji, Berdampak Bagus untuk Karyawan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara full atau penuh," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Edi menjelaskan, stimulus tersebut diberikan untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharapkan mampu meningatkan sisi permintaan.
Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat.
Rencananya kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.
• Sempat jadi Tanda Tanya Asal Penularannya, Jubir Ungkap Sumber Pasien Kasus ke-27 Tertular Corona
Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambah, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri.
Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan.
Namun stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen.
Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.
"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Bulan Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).