Iuran BPJS Kesehatan
Ada Permohonan yang Telah Dikabulkan, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Wapres Soroti APBN
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020).
Jika kemudian Perpres dibatalkan, maka Kemenkeu perlu menarik kembali tambahan talangan PBI tersebut agar tak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK nantinya.
Selain tak menyelesaikan masalah secara struktural, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berkonsekuensi membatalkan penambahan bantuan PBI yang telah disalurkan pemerintah untuk semester II-2019 lalu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan yang dinilainya sudah kronis saat ini.
Pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berbahaya bagi APBN dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan mengingat terbatasnya ruang fiskal pemerintah.
"Ini saja dengan seluruh PBI 2020 dimintakan dibayar di depan, defisit BPJS Kesehatan masih Rp 15,5 triliun. Jadi kalau tadi mau bicara keputusan (membatalkan kenaikan tarif iuran), ya kita lihat saja keuangan BPJS secara keseluruhan bagaimana,” sambung dia. (Kompas.com)
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, BPJS Ambon Belum Turunkan Iuran
Sumber: Kompas.com